Motivasihijrahmuslim.com - Seorang wanita berusia 16 tahun ditangkap oleh Kepolisian Distrik Timor Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria dengan inisial NB (48).

Sebelumnya, jenazah NB yang dikenal oleh penduduk kabupaten Kualin, Kabupaten TTS, ditemukan tewas di hutan pada hari Kamis.

Polisi juga melakukan investigasi terkait penemuan jenazah NB, dan menduga wanita itu masih di bawah umur.

Berdasarkan informasi dari keluarga, mereka curiga anak-anak di bawah umur sebagai pelaku pembunuhan NB.

Kepala Unit Investigasi Kriminal Polisi TTS, IPTU Hendrickha Bahtera mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap seorang wanita di bawah umur sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi.

Berdasarkan informasi dari gadis itu, terungkap bahwa si pelaku dipaksa untuk membunuh NB karena NB memaksa para pelaku untuk berhubungan seks, ketika mereka bertemu di hutan sambil mencari kayu bakar.

Karena dia menolak untuk berhubungan seks, NB memukul dan memaksakan gadis itu. Pelaku membunuhnya dan meninggalkan Jasad korban di hutan.

Gadis itu kemudian dibawa oleh tim Buser ke Mapolres TTS untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai hasil dari insiden tersebut, gadis di bawah umur itu dijatuhkan pasal 340 dari KUHP 338 KUHP yang terancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.