Motivasihijrahmuslim.com - Vanessa Angel dimakamkan satu liang lahat dengan suaminya, Bibi Ardiansyah. Lalu bagaimana hukum Islam memakamkan jenazah satu liang lahat, apakah boleh? 

Dikutip dari nu.or.id, pada dasarnya, yang berlaku dalam hukum Islam adalah mengubur satu mayat dalam satu liang lahat.

Tidak diizinkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat, kecuali dalam keadaan tertentu. Imam Rafi'i dalam kitabnya pernah berkata:

Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”

Di dalam kitab turats lain, Imam Nawawi menyampaikan hukum mengubur mayit, berikut alasan di baliknya. Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzzab (juz V:281) beliau menjelaskan bahwa mengubur jenazah hukumnya fardu kifayah, karena membiarkannya di atas bumi akan merusak kehormatan mayit itu sendiri, dan masyarakat di sekitarnya akan dirugikan dengan sebab bau mayit tersebut.

Ditemukan dalam kitab Iqna’ sebuah keterangan seperti demikian:

ـ (ولا يدفن اثنان) ابتداء (في قبر واحد) بل يفرد كل ميت بقبر حالة الاختيار للاتباع، فلو جمع اثنان في قبر واتحد الجنس كرجلين أو امرأتين كره عند الماوردي وحرم عند السرخسي، ونقله عنه النووي في مجموعه مقتصرا عليه

Artinya: “Tidak diperbolehkan mengubur dua mayit dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah. Jika ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.”

“Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya dua, atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut. (Imam Musa al-Hajawi, Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194)

Lalu bagaimana jika satu kuburan ada lebih dari satu jenis kelamin yang berbeda? Tentu saja haram. Kesimpulan ini dapat ditarik dari beberapa penjelasan di atas. Bila yang sejenis saja dimakruhkan (Imam Mawardi) dan diharamkan (Imam Syarkhasi), apalagi berlawanan jenis.

Dengan demikian, hukum Islam kuburkan jenazah satu liang lahat adalah haram. Namun hukumnya boleh dalam kondisi darurat, seperti banyak sekali mayat pasca-tsunami, tanah longsor, kebakaran, atau yang lainnya. Wallahu a’lam.

Sumber: