MotivasihijrahMuslim.com - Pengakuan seorang penjual makanan beku yang didenda karena tidak memiliki izin edar menjadi viral di media sosial.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak memerlukan izin edar makanan beku atau makanan beku buatan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, penjual makanan beku diancam denda hingga Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.

Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten atau kota," kata BPOM dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Namun jika makanan beku akan disimpan pada suhu beku lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal, maka produk tersebut memerlukan izin edar dari BPOM atau izin edar dari pemerintah daerah setempat.

Berikut kriteria makanan beku olahan yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:

Memiliki masa simpan atau kadaluarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsa pada label.

Selanjutnya digunakan sebagai bahan baku makanan dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir.

Dijual dan dikemas langsung di depan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

Makanan olahan siap saji.

Maksud dari makanan olahan siap saji adalah produk makanan yang peredarannya dapat disimpan pada suhu beku minimal -18 derajat Celcius untuk sementara waktu, tidak harus terus menerus seperti es krim.

Contoh makanan olahan siap saji tersebut adalah mie ayam siap saji, dim sum, pangsit beku, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, izin edar makanan beku tidak hanya dari BPOM, tetapi juga P-IRT yang merupakan makanan olahan untuk industri rumah tangga, izinnya hanya perlu diperoleh dari pemerintah daerah setempat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Hal ini tidak memerlukan izin edar bagi UMKM pangan olahan untuk mendukung kemudahan berwirausaha, serta untuk membina UMKM dalam melakukan sertifikasi CPPOB dan registrasi pangan olahan.

CPPOB merupakan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik baik bagi UMKM maupun pelaku usaha lainnya, guna menjamin aspek mutu dan mutu produk pangan dan obat sampai ke tangan konsumen.