Motivasihijrahmuslim.com - Aipda Ambarita menjadi viral di media sosial setelah videonya yang memaksanya untuk memeriksa ponsel orang menjadi viral di media sosial.

Aipda Ambarita selaku Komandan Tim Tulang Punggung Raimas bersikukuh mengecek ponsel warga yang tidak melakukan tindak pidana.

Perbuatan Aipda Ambarita itu dianggap sebagai pelanggaran privasi dan bentuk kesewenang-wenangan pihak berwenang terhadap warga.

Tak lama setelah video tersebut viral, Aipda Ambarita dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Tim Punggung Raimas Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memindahkan Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Banit 51, Satuan Dalmas, Satuan Sabhara, Polres Metro Jakarta Timur, kepada Humas Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan isi telegram tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan alasan pemindahan posisi tersebut.

"Iya betul," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Paksa Cek HP Warga

Anggota polisi yang tidak bermoral menyita dan memeriksa ponsel pemuda tanpa izin yang menjadi viral di media sosial. Video terkait keangkuhan para anggota ini ditayangkan dalam program di televisi swasta hingga diunggah ulang di TikTok ke Twitter.

Salah satu videonya saya unggah ulang di Twitter, @xnact. Ia menyoroti aksi para anggota tersebut, yang salah satunya diketahui adalah Aipda Ambarita.

Dalam video tersebut, Aipda Ambarita terlihat bersikukuh bahwa polisi memiliki kewenangan untuk memeriksa ponsel salah satu pemuda saat mereka melakukan razia malam hari.

Padahal pemuda itu sempat menolak, karena merasa itu wilayah pribadinya. Selain itu, pemuda itu juga merasa tidak melakukan kejahatan.

“Polisi tiba-tiba mengambil handphone kemudian mengecek isi handphone dengan alasan ingin mengecek mungkin ada tindak pidana yang direncanakan melalui handphone. Ya, tapi harus didahului dengan dugaan tindak pidana. Sejak kapan? petugas polisi bebas menggeledah ponsel dan privasi orang atas dasar apa yang dia suka?" kicau @xnact, Sabtu (16/10/2021).